🌛 Berita Kecelakaan Di Tulang Bawang
SatreskrimPolres Tulang Bawang, memastikan berita viral kakek yang dibayar uang mainan itu hoaks. Terkini Tulang Bawang Geger, Suami Istri Duel di Pemilihan Kepala Kampung Insiden kecelakaan terjadi di wilayah Tulang Bawang, Lampung. Sebuah mobil Toyota Innova putih B 1269 POG ringsek usai terjun ke sungai.
CjSi. Kecelakaan Maut di Gunung Agung Tulang Bawang Barat, Dua Pemotor Pelajar SMA Meninggal Petugas medis saat mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Gunung Agung Tulangbawang Barat. GUNUNG AGUNG Kecelakaan maut terjadi di Jalan poros Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat Jumat 17/9/2022 pukul WIB. Pada kecelakaan lalu lintas ini pengendara dan penumpang sepeda motor jenis Yamaha Vixion BE 3756 QT meninggal dunia dan pengendara Honda Beat F 4136 GS tidak sadarkan diri. Kasat Lantas Iptu Samsi Rizal mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, menjelaskan menurut keterangan para saksi di tempat kejadian perkara TKP motor Yamaha Vixion yang dikendarai Chandra Eka Wijaya pengemudi dan Dwi Ardiansyah penumpang menabrak dari belakang Honda Beat yang dikendarai Yosi Yulianti. Akibatnya, Yamaha Vixion mengalami oleng sedangkan motor Honda Beat terjatuh ke siring dan pengendara tidak sadarkan diri. Naas, dari arah berlawanan mobil truk Dyna Rino yang dikendarai Bondan Fernandi tidak terkendali. Kemudian menabrak dari arah depan Yamaha Vixion yang dikendarai Chandra Eka Wijaya dan Dwi Ardiansyah dan terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelajar SMA meninggal dunia yakni pengendara motor Yamaha Vixion BE 3756 QT bernama Chandra Eka Wijaya dan Dwi Ardiansyah penumpang. Keduanya warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan pengendara Honda Beat atas nama Yosi Yulianti adalah warga Kampung Karang Mulya Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Pengemudi truk Dyna Rino atas nama Bondan Fernandi, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Unit Laka Lantas Polres Tulang Bawang Barat yakni Yamaha Vixion BE 3756 QT mengalami kerusakan pada body bagian depan hancur, Honda Beat F 4136 GS mengalami kerusakan body di bagian kiri dan truk Dina Rino BE 9726 QA yang mengalami kerusakan di bagian lampu seri sebelah kanan. Saat ini kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. *** Editor Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti Kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Tulangbawang Barat truk Dyna lalu lintas Jalan Lintas Sumatera
Tulang Bawang ANTARA - Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin di Jalan Lintas Rawa Jitu, Dusun Air Merah, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Saat dikofirmasi, Selasa, ia menyebutkan kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor dan truk. “Akibat kejadian kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Reza Maulana Syarifudin 16, berstatus pelajar, meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami luka patah di lehernya, sedangkan rekannya Iqbal Nurmansyah 16, berprofesi wiraswasta, mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di Klinik Prima Husada,” katanya. Menurut dia, kedua pengendara sepeda motor tersebut merupakan warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang. Kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh Reza Maulana Syarifudin berboncengan dengan Iqbal Nurmansyah melaju dari arah Rawa Jitu menuju ke arah Simpang Penawar. Diduga karena sepeda motor tersebut melaju cukup kencang sehingga menabrak bagian belakang sebuah truk. “Menurut keterangan dari para saksi yang berada di tempat kejadian, truk tersebut sedang berhenti di dekat jembatan karena menunggu iringan rombongan kendaraan dinas Bupati yang melintas menuju ke arah Rawa Jitu,” katanya. Adapun barang bukti yang disita oleh petugas di tempat kejadian berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan truk, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Penawartama. Barang bukti dibawa ke kantor polsek Rahrja/
Home Nusantara Minggu, 11 Juni 2023 - 1223 WIBloading... Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu 7/6/2023 lalu. Ist A A A BANDAR LAMPUNG - Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu 7/6/2023 lalu. Kedua pelaku yakni BS 53, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN 29 warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat."Hari Rabu 7/6, sekitar pukul WIB petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu 11/6.Aris melanjutkan, dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti BB berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380 ribu, senjata tajam sajam jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala. "Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumnus Akpol 2013 Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung. Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 sepertiga," pungkas Kasat. nag bandar narkoba pengedar narkoba tulang bawang lampung Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 23 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu
berita kecelakaan di tulang bawang